Wednesday, July 4, 2012

Ah.. Masa Roti Ada yang Haram?

Berikut Edisi 2 Warta Sadar Halal Waspada Haram, dari milis HBE. Kali ini tentang roti, yang ternyata bahan-bahan dasarnya ada yang perlu diperhatikan kehalalannya. Semoga bermanfaat.


WARTA SADAR HALAL WASPADA HARAM
Komunitas Peduli Halal 

Milis halal-baik-enak@yahoogroups.com

Ah... Masa Roti Ada yang Haram?

Tentunya sudah banyak umat Islam yang tahu bahwa beberapa jenis kue atau cake tertentu rawan HARAM karena mengandung minuman keras atau beralkohol untuk memantapkan rasanya. Ya, bahkan satu bakery terkenal di Jakarta, mengakui bahwa blackforest mereka menggunakan RUM yang tentu saja HARAM.

Namun perlu diketahui juga bahwa ROTI biasa pun BISA HARAM juga. LHO, KOK gitu?! Apa yang jadi penyebabnya? Berikut beberapa bahan adonan roti/kue ada yang rawan haram:

TERIGU bisa mengandung zat haram
Menurut LPPOM MUI, terigu asal Cina ternyata ada yang mengandung L-Sistein, yang gunanya untuk meningkatkan sifat terigu dalam pembuatan kue. Dengan L-Sistein adonan kue atau roti menjadi lembut dan mengembang lebih besar. Nah, menurut Prof. Dr. Hj. Aisjah Girindra, ketika beliau menjadi Ketua LPPOM MUI, L-Sistein dalam terigu impor ini dibuat dari RAMBUT MANUSIA. “Sesuatu yang berasal dari manusia yang dicampurkan ke dalam makanan, haram hukumnya bagi umat Islam,” kata Ibu Aisjah. Jadi, terigu tanpa label/sertifikat HALAL jangan dipakai - bisa HARAM.

SHORTENING
Shortening adalah lemak atau campuran yang mampu membuat roti dan kue menjadi lembut. Shortening biasanya merupakan campuran lemak, yang bisa terdiri dari lemak tumbuhan/nabati, campuran lemak nabati dengan lemak hewani atau lemak ikan, ataupun campuran lemak hewani saja. Shortening hewani diperoleh dari lemak sapi atau babi. Yang tanpa sertifikat HALAL perlu diwaspadai.

PERISA
Perisa nabati umumnya berasal dari bahan halal. Namun untuk menghasilkan rasa daging diperlukan bahan yang diantaranya kadang-kadang termasuk lemak atau turunannya. Maka harus jelas jenis daging dan cara menyembelihnya.

PEWARNA
Bahan pewarna makanan ada yang alami, ada yang sintetis. Yang sintetis perlu diwaspadai karena bisa berpengaruh pada kesehatan - apalagi kalau yang dipakai bukan pewarna yang "food-grade" atau aman untuk makanan. Banyak pembuat makanan yang memakai pewarna tekstil yang berbahaya bila dimakan.
Sebaliknya, pewarna alami lebih rawan HARAM karena perlu dilapisi dengan gelatin yang berasal dari hewan. Jadi perlu diketahui dari hewan apa dan cara penyembelihannya Islami atau tidak.

PENGEMBANG
Yang umum dipakai adalah soda kue, yang aman kehalalannya. Ada beberapa bahan lain, diantaranya adalah "cream of tartar" yang haram karena diproduksi sebagai hasil samping pembuatan anggur (khamr).

PENGEMULSI/EMULSIFIER
Di pasaran bahan ini dikenal dengan nama-nama dagang seperti Ovalet, SP, Spontan 88, TBM dll. Status emulsifier secara umum adalah syubhat karena bisa terbuat dari bahan nabati atau hewani. Di samping itu, seringkali di pasaran bahan ini dicampur dengan lemak padat, yang tidak jelas jenis lemaknya apa. Hindarilah cake emulsifier yang belum mendapatkan sertifikat halal.

Semua bahan tersebut dan masih ada bahan lain juga, sudah banyak yang bersertifikat HALAL.
Tetapi tanpa sertifikasi HALAL, kita tidak tahu pasti apakah bakery langganan kita memakai bahan yang HALAL.

 


Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam bersabda: 

“Tidaklah tumbuh daging dari makanan haram kecuali neraka lebih utama untuknya.” 
(HR Tirmidzi). 

“Ketahuilah bahwa suapan haram jika masuk ke dalam perut salah satu di antara kamu, maka amalannya tidak diterima 40 hari.” 
(HR al-Thabrani).


No comments:

Post a Comment