Dari diskusi di milis tercinta, halal-baik-enak@yahoogroups.com (HBE), berikut informasi tentang haramnya arak pada makanan, yang justru sekarang marak digunakan di banyak restoran, termasuk warung tenda dan gerobak-gerobak dorong. Semoga bermanfaat dan menjadi pencerahan.
WARTA SADAR HALAL WASPADA HARAM
Komunitas Peduli Halal
Milis halal-baik-enak@yahoogroups.com
Arak pada Makanan, Haram!
Para penjual mi/nasi goreng dengan gerobak dorong dan warung tenda, dan bahkan banyak restoran Sunda, sebagian besar restoran Cina, serta banyak restoran sea food, memakai SARI TAPE (alias ARAK MASAK, ANGCIU, ARAK MERAH) sebagai penyedap rasa atau pengempuk daging masakannya, termasuk masakan yang ditumis/ca (ca kangkung, capcay dll).
Restoran dan pengelola warung tenda menggunakan MIRIN sebagai pelengkap bumbu masakan Jepang yang dijualnya supaya rasanya seperti masakan Jepang asli.
Penjual jamu gendong suka menambahkan minuman ANGGUR sebagai ramuan dalam jamu atau beras kencur yang dijualnya.
Sebagian besar bakery memakai RHUM utk membuat beberapa jenis kue/cake.
Apakah bumbu penyedap dan rhum/anggur semacam itu HALAL atau HARAM?
Menurut kamus bahasa Indonesia, ARAK adalah:
1) minuman keras, biasanya dibuat dari beras yang difermentasikan/diragikan;
2) zat cair mengandung alkohol (seperti wiski, brendi, rum) yang diperoleh dari penyulingan anggur serta zat cair lain.
Menurut sebuah penelitian, kandungan alkohol ANGCIU adalah sekitar 15%.
MIRIN, adalah bumbu dapur untuk masakan Jepang berupa cairan beralkohol berwarna kuning, berasa manis, mengandung gula sebanyak 40%-50% dan alkohol sekitar 14%. Di Jepang MIRIN adalah MINUMAN KERAS, yang membuat mabuk.
Dalam Islam, minuman yang memabukkan tersebut disebut KHAMR yang hukumnya adalah HARAM. Dan masakan yang tercemar KHAMR, MESKIPUN SEDIKIT menjadi HARAM juga. Meskipun terjadi penguapan karena panas, masih ada khamr yang tersisa pada masakan. Anggapan bahwa seluruh arak menguap sehingga masakan menjadi halal, merupakan anggapan yang SALAH. Masakan tersebut tetap HARAM meskipun yang memakannya tidak menjadi mabuk.
Sebagaimana firman Allah dalam Al Qur’an surat Al Maidah ayat 90 : “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”
Jadi:
Sebagai penjual makanan, pastikan Anda tidak membuat makanan dengan bahan-bahan tersebut. Jangan mencantumkan tanda halal buatan sendiri, karena penggunaan tanda halal harus melalui pemeriksaan dari LPPOM-MUI yang memahami hukum-hukum halal dan haram.
Sebagai konsumen, sebaiknya Anda mencermati makanan yang Anda beli. Jika ada tanda halal, pastikan bahwa tanda halal tersebut resmi dari LPPOM-MUI.
Ingat, yang haram bukan hanya babi.
Untuk daftar restoran halal LPPOM-MUI, silakan cek di sini.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Surely JAKIM has done a great job in inspecting factories and issuing halal certification on numerous products so we as consumer can eat 'tanpa was-was'. However it does not mean those without JAKIM halal certification are all haram.
ReplyDeleteBeing Chinese Muslim some of us would know the ingredient and process for the preparation of certain food that we would normally consume. For private /own consumption always use our informed judgement if there is no halal certification but when in doubt just look for many other better options. Ultimately its all between us and Allah SWT. However if its for food business (food outlet, catering, restaurants & etc) where our end products are for public consumption in Malaysia it is advisable to use ingredients with halal certification as much as possible as we may never know which customer would be patronising our outlet and their comfort level. This is necessary to avoid unnecessary speculation and 'fitnah'.
Some of us may know that not all alchohol are haram but a lot still unclear on the difference between 'arak & alkohol'. Hence National Kebangsaan came out with numerous fatwa to address this issue.
Excerpt fm Fatwa Kebangsaan "Makanan atau minuman yang mengandungi alkohol secara semulajadi seperti buah-buahan, kekacang atau bijirin serta perahannya, atau alkohol yang terkandung itu terjadi secara sampingan semasa proses pembuatan makanan atau minuman adalah tidak najis dan harus (boleh ) dimakan/diminum."
Source : http://www.e-fatwa.gov.my/fatwa-kebangsaan/alkohol-dalam-makanan-minuman-pewangi-dan-ubat-ubatan
God knows best.
Brarti alkhohol di buah buahan haram dunk makan 3 duren aja kita mabuk kok... Meskipun sedikit kan menurut artikel di atas... Sedangkan dalil alkhohol di buah buahan tidak ada
ReplyDelete